4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah serta meningkatkan program layanan jemput bola, khususnya bagi masyarakat lansia, penyandang disabilitas, pemilik Kartu Identitas Anak (KIA), dan masyarakat kurang mampu yang mengalami keterbatasan akses ke kantor pelayanan.
B. Diminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan peningkatan kualitas data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan serta pelayanan publik yang tepat sasaran.
5. Kecamatan se-Kota Pematangsiantar
A. Diminta kepada kecamatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat dengan melakukan koordinasi dan sinergi antara kecamatan dengan perangkat daerah terkait serta kelurahan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
B. Kecamatan diharapkan lebih tanggap dan responsif dalam menangani berbagai permasalahan masyarakat, termasuk persoalan sosial, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan.
C. Diminta kepada kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data wilayah secara berkala, termasuk data kependudukan dan data sosial ekonomi guna mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
D. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melakukan peningkatan fasilitas pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan agar lebih representatif, nyaman, dan mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
E. Diminta kepada kecamatan untuk menciptakan inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk pemanfaatan teknologi.
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan analisis kebutuhan pegawai secara akurat sesuai beban kerja dan kebutuhan organisasi guna mengatasi ketimpangan distribusi ASN antarperangkat daerah.
B. Diminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin ASN secara konsisten serta menindak tegas pelanggaran undangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
A. Diminta kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran, termasuk inspeksi berkala terhadap bangunan dan instalasi yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.