MENU
Ini Rekomendasi Lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Siantar Tahun...
WA FB
Berita

Ini Rekomendasi Lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Siantar Tahun 2025

G Editor : Gunawan Purba | 26 Apr 2026 | 15:22 WIB
Ini Rekomendasi Lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Siantar Tahun 2025
Tim Pansus DPRD untuk LKPJ

21. Dinas Lingkungan Hidup

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup agar meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan monitoring dan evaluasi terkait fasilitas tempat pembuangan sampah sementara.

C. Sesuai dengan hasil kunjungan lapangan ke SMP Negeri 5 Kota Pematangsiantar, ditemukan bangunan aset Dinas Lingkungan Hidup yang tidak digunakan. Oleh karena itu, diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar ke depannya dalam hal pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

22. Dinas Perhubungan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan agar melakukan penambahan pemasangan, pemeliharaan, dan penertiban rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan agar lebih jelas, tertib, dan sesuai standar keselamatan.

B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan agar sistem pengelolaan parkir lebih tertata, transparan, dan berbasis teknologi untuk pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.

C. Sesuai hasil kunjungan lapangan ke Terminal Baru Tanjung Pinggir, masih banyaknya penumpang yang tidak naik dan turun di Terminal Tanjung Pinggir, diminta kepada Dinas Perhubungan agar menyiapkan fasilitas angkutan umum kepada para penumpang yang naik dan turun di Terminal Tanjung Pinggir.

23. Dinas Pendidikan

A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan agar melakukan peningkatan kualitas mutu pendidikan siswa melalui penyelenggaraan minimal 1 (satu) kelas unggulan pada setiap SMP negeri di Kota Pematangsiantar dan menyusun pedoman teknis yang seragam sebagai acuan pelaksanaan kelas unggulan di seluruh SMP negeri di Kota Pematangsiantar.

B. Terkait ketimpangan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta, diminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan penataan ulang kuota siswa per kelas sehingga terjadi pemerataan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta.

C. Diminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan sinkronisasi jadwal penerimaan siswa baru secara serentak di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar dan kabupaten/kota sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.