24. Perusahaan Umum Daerah Tirtauli
A. Perumda Tirtauli diminta meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, terutama di wilayah yang masih sering mengalami gangguan distribusi.
B. Sesuai hasil kunjungan lapangan ke sumber air Silaumangi, diminta kepada Perumda Tirtauli agar mempercepat proses pendistribusian air bersih kepada masyarakat.
25. Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya perlu melakukan percepatan penataan dan revitalisasi sarana dan prasarana pasar agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang serta pengunjung.
26. Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha
Diminta kepada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha agar berkomunikasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar.
27. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang agar meningkatkan kualitas perencanaan program berbasis kebutuhan masyarakat dan data yang akurat kondisi infrastruktur terkini (survei kondisi jalan, peta drainase, dan sistem informasi geografis).
B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang agar memastikan seluruh proyek fisik dilaksanakan di triwulan pertama untuk menghindari keterlambatan dan denda serta menghindari pekerjaan yang menumpuk di akhir tahun.
C. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan tingkat urgensi, dampak ekonomi, dan pemerataan wilayah.
28. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar menyusun kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang mengutamakan prinsip aksesibilitas universal (termasuk penyandang disabilitas dan lansia) sebagai standar utama dalam perencanaan.
B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar agar mengoptimalkan anggaran pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, jalan lingkungan, drainase lingkungan, bedah rumah, dan pengadaan sanitasi yang langsung berdampak kepada masyarakat serta mengurangi kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar.
29. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah agar mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.