MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Majelis Etik Ombudsman Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto
WA FB
Berita

Majelis Etik Ombudsman Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto

T Editor : Tigor Munthe | 08 Jun 2026 | 15:34 WIB
Majelis Etik Ombudsman Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto
Hery Suanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sinata.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono.

Majelis Etik selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik.

Padahal, menurut Majelis Etik, sejumlah anggota Ombudsman telah meminta yang bersangkutan mengambil langkah tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Majelis Etik juga menilai Hery telah melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada kredibilitas dan kehormatan Ombudsman RI.

Selain persoalan etik, Hery dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat menjalani masa penahanan. “Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus-menerus,” kata Partono. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan pertambangan yang kemudian dimintakan koreksi melalui Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.