MENU
Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Tetap Siaga Saat Libur Lebaran
WA FB
Nasional

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

G Editor : Gunawan Purba | 08 Mar 2026 | 21:58 WIB
Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Tetap Siaga Saat Libur Lebaran
Mendagri

Jakarta, Sinata.id -  Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian instruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah tugasnya masing-masing selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan itu, kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.

Tito menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat penting, seperti tugas atas arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

Menurutnya, kebijakan ini diperlukan agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda penting menjelang dan selama perayaan Lebaran.

Ia juga meminta kepala daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama masa libur Idulfitri. Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun diminta untuk diperkuat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapan dalam mendukung kelancaran arus mudik. Pengawasan terhadap inflasi daerah serta kesiapan pelaksanaan perayaan Idulfitri juga menjadi perhatian.

Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing agar dapat merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat selama momentum Lebaran.

Dalam surat edaran tersebut, ia juga meminta seluruh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk periode tersebut agar dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.