MENU
IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Soroti Dugaan Ketidakprof...
WA FB
News

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pemerasan

T Editor : Tigor Munthe | 04 May 2026 | 19:34 WIB
IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pemerasan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas, Suharyono.

IPW menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan indikasi keberpihakan penyidik.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan rencana sidang etik terhadap Brigadir Ari Siswanto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyidik diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait kasus pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar prosedur dengan pihak-pihak yang terkait perkara.

IPW juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Dugaan ini dinilai sebagai bentuk percobaan pemerasan yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

“Sidang etik harus segera dilakukan untuk membuka dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Sugeng mengungkap bahwa audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, kuasa hukum, hingga pejabat di lingkungan Polres Metro Depok.

Berkas perkara terhadap terduga pelanggar pun telah disusun untuk segera disidangkan. Sorotan Kasus Suharyono Kasus ini bermula dari laporan pengeroyokan yang menjerat Suharyono.

Namun, IPW menilai terdapat kejanggalan karena hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam perkara yang menggunakan pasal pengeroyokan.

Selain itu, Suharyono disebut tidak melakukan pemukulan, melainkan hanya mengejar pihak lain dalam insiden tersebut.

IPW juga menyoroti proses penahanan terhadap Suharyono pada 30 April 2026 yang dinilai tidak prosedural.

Bahkan, dalam surat penangkapan, Brigadir Ari Siswanto masih tercantum sebagai penyidik, meskipun sebelumnya telah diminta untuk tidak menangani perkara tersebut.

Dugaan Pelanggaran Lain Selain dugaan ketidakprofesionalan, Sugeng mengungkap adanya indikasi pelanggaran lain, termasuk dugaan penyiksaan terhadap seorang pria di lingkungan Polres Metro Depok.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.