MENU
Israel Ubah Aturan Main di Tepi Barat, Dunia Soroti Arah Aneksasi De F...
WA FB
Berita

Israel Ubah Aturan Main di Tepi Barat, Dunia Soroti Arah Aneksasi De Facto

R Editor : Redaksi Sinata | 09 Feb 2026 | 19:52 WIB
Israel Ubah Aturan Main di Tepi Barat, Dunia Soroti Arah Aneksasi De Facto
Wilayah Tepi Barat. (Wikipedia)

Jerusalem, Sinata.id — Ketegangan di Tepi Barat kembali memuncak. Pemerintah Israel kini melangkah lebih jauh, bukan hanya memperluas permukiman, tetapi juga mengubah aturan main yang selama puluhan tahun menjadi penopang klaim Palestina atas wilayah yang diduduki sejak 1967.

Pada Minggu (8/2/2026), kabinet keamanan Israel menyetujui paket kebijakan yang oleh banyak pihak dinilai sebagai peta jalan aneksasi de facto. Langkah ini membuka kran ekspansi permukiman ilegal, memangkas peran otoritas Palestina, dan menggeser tatanan hukum yang berlaku di wilayah pendudukan.

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Israel menyebut kebijakan itu sebagai “perubahan mendasar” terhadap sistem sipil dan hukum di wilayah yang mereka sebut Yudea dan Samaria—istilah ideologis yang secara simbolik meniadakan identitas Palestina atas Tepi Barat.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Salah satu poin paling kontroversial adalah pencabutan larangan lama yang selama ini membatasi warga Yahudi membeli tanah di wilayah pendudukan—hambatan utama bagi perluasan permukiman.

Smotrich secara terbuka menyatakan tujuan kebijakan ini adalah memperkuat kendali Israel di seluruh wilayah Palestina sekaligus menutup peluang berdirinya negara Palestina.

Katz menyebut Tepi Barat sebagai “jantung negara” dan menegaskan bahwa penguatan kontrol Israel merupakan kepentingan keamanan sekaligus ideologi Zionis—klaim yang bertentangan dengan hukum internasional.

Otoritas Palestina Disingkirkan

Aturan baru ini juga mengalihkan kewenangan perizinan pembangunan di sejumlah kota Palestina, termasuk Hebron. Jika sebelumnya pembangunan di komunitas Yahudi memerlukan persetujuan ganda, kini izin dari Israel saja dianggap cukup.

“Kami ingin menghapus semua hambatan dan memberi kepastian hukum agar para pemukim dapat hidup dan berkembang setara dengan warga Israel lainnya,” ujar Katz.

Kebijakan ini secara efektif menghapus peran Otoritas Palestina di wilayah yang secara administratif masih berada di bawah kendalinya.

Selain itu, Israel juga membuka ruang untuk mengelola situs-situs keagamaan tertentu di wilayah Palestina, meskipun lokasinya berada di area yang secara resmi bukan berada di bawah kedaulatan Israel.

Kecaman dari Ramallah

Kepresidenan Palestina di Ramallah mengecam keras langkah tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sebagai legalisasi terbuka perampasan tanah, perluasan permukiman ilegal, serta penghancuran properti warga Palestina.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.