Pematangsiantar, Sinata.id - Kabar mengenai rencana pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 25 persen tengah ramai diperbincangkan publik di tengah wacana efisiensi anggaran pemerintah. Isu ini muncul seiring kondisi global yang masih tidak stabil akibat dinamika ekonomi dan geopolitik internasional.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kabar pemotongan tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana efisiensi pada komponen gaji ke-13 masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi.
Ia juga menanggapi isu pemotongan 25 persen yang beredar di masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. “Saya enggak tahu itu,” ujarnya saat dimintai keterangan di Jakarta.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan dibayarkan kepada seluruh penerima, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pembayaran direncanakan berlangsung pada Juni 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 dengan komponen yang mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi yang menerima.
Di tengah beredarnya berbagai spekulasi, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi. Hingga saat ini, kebijakan final terkait efisiensi gaji ke-13 masih dalam proses pembahasan. (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.