MENU
Isu Ijazah Palsu Seret Nama Puan Maharani dan AHY, Jokowi Minta Publik...
WA FB
Nasional

Isu Ijazah Palsu Seret Nama Puan Maharani dan AHY, Jokowi Minta Publik Tunggu Proses Hukum

N Editor : Nida | 03 Apr 2026 | 20:35 WIB
Isu Ijazah Palsu Seret Nama Puan Maharani dan AHY, Jokowi Minta Publik Tunggu Proses Hukum
Jokowi buka suara soal keterlibatan toko politik perkara ijazah (Istimewa)

Solo, Sinata.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara terkait isu yang menyeret sejumlah tokoh nasional dalam kasus tudingan ijazah palsu. Jokowi menegaskan tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh pihak mana pun.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/4). Ia menekankan pentingnya menyerahkan seluruh proses kepada jalur hukum yang berlaku.

“Saya tidak mau berspekulasi dan tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum berjalan apa adanya,” ujarnya. Nama Tokoh Muncul dalam Isu Isu tersebut turut menyeret sejumlah nama, seperti Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, serta Habib Rizieq Shihab.

Ketiganya disebut dalam narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan dalam penyebaran isu ijazah palsu. Namun, Jokowi memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai hal tersebut. Serahkan ke Proses Hukum Jokowi juga menanggapi kabar yang menyebut salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, menjadi sumber spekulasi. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Roy Suryo. Tiga tersangka diketahui telah bertemu Jokowi dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Jokowi Beri Maaf, Proses Tetap Berjalan Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah menerima permintaan maaf dari beberapa pihak, termasuk Rismon Sianipar. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan penyidik.

“Yang bersangkutan datang, meminta maaf, dan saya maafkan. Untuk proses selanjutnya ditangani penasihat hukum,” jelasnya. Restorative Justice Kewenangan Penyidik Terkait pengajuan restorative justice, Jokowi menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menyangkut isu sensitif. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan sikap ini, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.