MENU
Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang...
WA FB
News

Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang Kami

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Nov 2025 | 18:43 WIB
Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang Kami
Pemerintah menegaskan kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

Sinata.id - Isu redenominasi rupiah kembali memanas dan memenuhi ruang diskusi publik. Namun di tengah derasnya spekulasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memegang pedal gas maupun rem untuk kebijakan penyederhanaan nominal rupiah tersebut. Otoritas penuh berada di Bank Indonesia.

Purbaya menyampaikan penegasan itu dalam forum diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025), merespons pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah.

Ia memastikan Kemenkeu hanya mencatat rencana tersebut di dokumen resmi karena memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional 2025–2029.

“Redenominasi bukan wewenang kami. Nanti Bank Indonesia yang menjalankan. Kami hanya memasukkannya ke PMK karena sudah masuk Prolegnas. Strateginya? Saya tidak tahu. Itu domain bank sentral,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah teknis atau mematangkan rencana pelaksanaannya.

Purbaya meminta publik tidak mengaitkan isu tersebut dengan Kemenkeu.

“Jangan salah alamat. Kalau redenominasi, tanya Bank Indonesia. Jangan saya yang disalahkan,” katanya sembari berkelakar.

Bank Indonesia: Redenominasi Perlu Momentum Tepat dan Persiapan Teknis yang Panjang

Bank Indonesia sebelumnya telah memberi sinyal serupa. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa redenominasi tidak bisa dikebut. Dibutuhkan stabilitas ekonomi, kesiapan sistem pembayaran, perangkat hukum, dan koordinasi lintas lembaga.

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Redenominasi butuh waktu, butuh timing yang tepat, dan persiapan lebih panjang. Saat ini kami fokus jaga stabilitas rupiah,” ujar Perry saat rapat dengan Komisi XI DPR.

RUU Redenominasi sendiri masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan ditargetkan rampung pada 2027. Rencana itu juga tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 sebagai bagian dari Renstra Kemenkeu.

Tingkatkan Efisiensi, Risiko Tetap Ada

Guru Besar FEB UMJ, Prof. Andry Priharta, menilai redenominasi mampu meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan pembukuan, dan memperbaiki citra rupiah di tingkat global.

Ia menjelaskan, penyederhanaan nominal tidak mengubah daya beli.

“Kalau Rp1.000 menjadi Rp1, nilainya tetap sama. Sepotong roti tetap bisa dibeli dengan nilai yang sama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.