Sinata.id – Isu redenominasi rupiah kembali memanas dan memenuhi ruang diskusi publik. Namun di tengah derasnya spekulasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memegang pedal gas maupun rem untuk kebijakan penyederhanaan nominal rupiah tersebut. Otoritas penuh berada di Bank Indonesia.
Purbaya menyampaikan penegasan itu dalam forum diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025), merespons pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah.
Ia memastikan Kemenkeu hanya mencatat rencana tersebut di dokumen resmi karena memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional 2025–2029.
“Redenominasi bukan wewenang kami. Nanti Bank Indonesia yang menjalankan. Kami hanya memasukkannya ke PMK karena sudah masuk Prolegnas. Strateginya? Saya tidak tahu. Itu domain bank sentral,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah teknis atau mematangkan rencana pelaksanaannya.
Purbaya meminta publik tidak mengaitkan isu tersebut dengan Kemenkeu.
“Jangan salah alamat. Kalau redenominasi, tanya Bank Indonesia. Jangan saya yang disalahkan,” katanya sembari berkelakar.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi
Bank Indonesia: Redenominasi Perlu Momentum Tepat dan Persiapan Teknis yang Panjang
Bank Indonesia sebelumnya telah memberi sinyal serupa. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa redenominasi tidak bisa dikebut. Dibutuhkan stabilitas ekonomi, kesiapan sistem pembayaran, perangkat hukum, dan koordinasi lintas lembaga.
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Redenominasi butuh waktu, butuh timing yang tepat, dan persiapan lebih panjang. Saat ini kami fokus jaga stabilitas rupiah,” ujar Perry saat rapat dengan Komisi XI DPR.