MENU
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Berlaku Mulai Januari...
WA FB
Nasional

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Berlaku Mulai Januari 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Feb 2026 | 12:56 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Berlaku Mulai Januari 2026
Driver ojek online. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Kabar baik datang bagi pekerja sektor transportasi. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan dasar bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi.

Kebijakan ini mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang menyasar pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja.

Melansir Antara, Senin (2/2/2026), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Dari iuran semula Rp16.800, peserta kini cukup membayar Rp8.400 per bulan,” ujar Teguh.

Terbuka untuk Peserta Lama dan Baru

Program diskon ini terbuka bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sepanjang 2026. Kategori BPU sendiri mencakup pekerja mandiri, seperti freelancer, pedagang, seniman, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan manfaat perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Namun demikian, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah daerah masih tergolong rendah. Hingga 2025, tingkat kepesertaan di Surakarta tercatat sebesar 42,59 persen, Wonogiri 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.

Karena itu, Teguh menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan literasi dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi perlu melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus membantu mengelola risiko tak terduga secara lebih baik. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.