MENU
Iuran JKN Naik? Anggota DPR: Transparansi Harga Mati!
WA FB
News

Iuran JKN Naik? Anggota DPR: Transparansi Harga Mati!

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 17:08 WIB
Iuran JKN Naik? Anggota DPR: Transparansi Harga Mati!
Edy Wuryanto

Jakarta, Sinata.id - Wacana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengemuka. Pemerintah menilai langkah ini perlu demi menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Tekanan inflasi sektor kesehatan, lonjakan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan disebut menjadi penyebab utama membengkaknya beban pembiayaan. Selisih antara pemasukan iuran dan biaya pelayanan pun makin melebar.

Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren defisit yang terus meningkat. Pada 2023, defisit tercatat Rp7,2 triliun. Angka itu naik menjadi Rp9,8 triliun di 2024, dan diproyeksikan menembus Rp14 triliun pada 2025.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, terutama bagi peserta yang tergolong mampu. Namun, rencana itu tidak lepas dari sorotan parlemen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan keberlanjutan sistem memang penting. Tetapi menurutnya, kebijakan apa pun harus tetap mengedepankan asas keadilan dan akuntabilitas.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan dan kenaikan harga obat maupun alat kesehatan. Namun solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy, Kamis (26/2/2026).

Edy mengakui tren defisit JKN memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa menaikkan iuran tidak boleh menjadi pilihan instan tanpa kajian komprehensif.

“Kenaikan iuran tidak bisa dianggap sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang dapat diuji publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Ia juga menyinggung aspek regulasi yang menurutnya belum dijalankan optimal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, evaluasi iuran diwajibkan dilakukan paling lama setiap dua tahun.

“Faktanya, evaluasi iuran JKN tidak dilakukan kurang lebih lima tahun. Jika kewajiban evaluasi berkala diabaikan, wajar publik mempertanyakan dasar dan timing kenaikan hari ini,” ujarnya.

Jika pemerintah tetap berencana menyesuaikan iuran pada 2026, Edy menilai langkah yang lebih adil adalah menaikkan lebih dulu iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta PBPU Daerah. Menurutnya, hal itu menjadi bentuk komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.