MENU
Izin Geothermal Telaga Rano Diminta Dikaji Ulang
WA FB
News

Izin Geothermal Telaga Rano Diminta Dikaji Ulang

G Editor : Gunawan Purba | 02 Mar 2026 | 20:33 WIB
Izin Geothermal Telaga Rano Diminta Dikaji Ulang
Ateng Sutisna

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah mengevaluasi total izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Permintaan itu mencuat setelah konsesi diberikan kepada PT Ormat Geothermal Indonesia. Perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan korporasi global yang berakar dari Israel.

Ateng menegaskan, ambisi transisi energi nasional tidak boleh mengorbankan legitimasi moral bangsa.

Target bauran energi hijau, menurutnya, harus tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta sikap politik luar negeri Indonesia yang anti-kolonialisme.

“Atas nama energi hijau, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial. Kebijakan energi harus berpijak pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya uji kelayakan menyeluruh terhadap rekam jejak korporasi penerima konsesi.

Ateng mengingatkan, Pembukaan UUD 1945 secara tegas memuat komitmen Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan berpihak pada bangsa-bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan, termasuk Palestina.

Menurutnya, menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas dengan sensitivitas geopolitik tinggi tanpa kajian matang berpotensi menjadi kelalaian kebijakan.

“Konsistensi moral bangsa tidak boleh ditawar,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Dari sisi lingkungan, Ateng menyoroti posisi Telaga Rano yang berada di bentang ekoregion Wallacea. Kawasan itu menjadi habitat spesies endemik, termasuk Burung Bidadari Halmahera (Semioptera wallacii).

Ia juga menyinggung keberadaan Masyarakat Adat Suku Sahu yang menggantungkan kehidupan agraris dan tradisi budaya, seperti ritual Orom Sasadu, pada kelestarian hutan serta sumber mata air setempat.

Pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare dinilai berisiko mengganggu sistem hidrologi alami, mengancam pasokan air tawar untuk pertanian, sekaligus merusak struktur sosial dan identitas budaya masyarakat adat.

“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dijaga negara,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Sebagai tindak lanjut, Ateng menyatakan akan mendorong langkah konkret di Komisi XII DPR RI.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.