Setelah itu, pelaku membawa kabur barang-barang korban, termasuk mobil, motor PCX, iPhone, dan perhiasan emas.
“Motif sementara memang karena asmara. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada unsur lain seperti cemburu atau dendam pribadi,” jelas Natalena, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Pakai Rambut Palsu, Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Berusaha Hapus Jejak
Jerat Hukuman Berat
Berdasarkan alat bukti dan pengakuan pelaku, polisi menjerat Bripda Waldi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tidak ada toleransi. Tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik korban, tetapi juga institusi kepolisian. Kami tegaskan, proses hukum berjalan objektif, tanpa intervensi,” tegas Kapolres Bungo.
Baca Juga: Oknum Polisi Tega Habisi Dosen Cantik di Bungo Gara-gara Cemburu Buta
Keterlibatan Propam dan Polda Jambi
Kasus ini kini juga ditangani oleh tim gabungan Reskrim dan Paminal Propam Polda Jambi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik yang dikesampingkan.
Pihak kepolisian berjanji menuntaskan kasus ini secara transparan di hadapan publik.
“Kapolda Jambi sudah memerintahkan agar perkara ini diselesaikan secara profesional dan terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Natalena.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Akhirnya Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Sosok Dosen Erni
Erni Yuniati atau EY dikenal sebagai dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.