Wali Asrama
Bertanggung jawab mengelola kegiatan asrama, menjaga kedisiplinan, serta mendukung pembinaan karakter siswa.
Operator Sekolah
Mengelola data sekolah, melakukan penginputan informasi, dan mendokumentasikan berbagai administrasi pendidikan.
Pengelola Keuangan
Menangani administrasi keuangan, pengelolaan dokumen anggaran, serta pelaporan keuangan sekolah.
Tenaga Administrasi
Melaksanakan tugas administrasi umum dan pengelolaan dokumen yang dibutuhkan sekolah.
Syarat PPPK Tenaga Kependidikan 2026
Pelamar tenaga kependidikan wajib memenuhi syarat berikut:
WNI berusia 20 hingga 45 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Memiliki SKCK.
Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi program studi minimal B.
Memiliki IPK minimal 3,10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bersedia bekerja secara shift dan tinggal di sekitar atau di asrama Sekolah Rakyat.
Pembagian Wilayah Penempatan
Pelamar hanya dapat memilih satu wilayah penempatan yang terdiri atas:
Wilayah I: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Wilayah II: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah III: Kalimantan dan sebagian wilayah Sulawesi.
Wilayah IV: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, serta sejumlah provinsi di Papua.
Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Berikut jadwal utama seleksi:
Pengumuman seleksi: 3–15 Juni 2026
Pendaftaran: 8–14 Juni 2026
Seleksi administrasi: 8–16 Juni 2026
Pengumuman hasil administrasi: 17 Juni 2026
Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni–5 Juli 2026
Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 9 Juli 2026
Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): 13–19 Juli 2026
Pengumuman hasil akhir pasca sanggah: 27 Juli 2026
Pengisian DRH dan pemberkasan: 28 Juli–11 Agustus 2026
Kemensos menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem SSCASN dan CAT BKN. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi sebelum menjalani Seleksi Kompetensi Tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.