MENU
Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan Bila Wali Kota Siantar Tidak Jatuhkan...
WA FB
Berita

Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan Bila Wali Kota Siantar Tidak Jatuhkan Sanksi Disiplin

G Editor : Gunawan Purba | 14 Apr 2026 | 19:33 WIB
Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan Bila Wali Kota Siantar Tidak Jatuhkan Sanksi Disiplin
Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina

Pematangsiantar, Sinata.id - Belum lama ini, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Kahean telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Katanya, dari hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Lalu Siddik mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan kewenangan tim pemeriksa yang dibentuk wali kota.

Sementara, juga sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Kejari Pematangsiantar, Jonni Panggabean SH menyebut, pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian dan menuntaskan pengembalian kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean.

Salah satu pihak yang bertanggungjawab, sebut Jonni Panggabean beberapa waktu lalu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana JKN dan BOK Puskesmas Kahean.

Lebih tegas lagi Jonni mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean.

Hanya saja, lanjutnya, karena nilai kerugiannya tergolong kecil, sedangkan biaya penyidikan cukup tinggi, maka penuntasan dimintakan ke Inspektorat, dengan pengembalian kerugian negara dan penjatuhan sanksi disiplin.

Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan

Meski jaksa telah mengalihkan penuntasan perkara dengan pengembalian kerugian negara dan penjatuhan sanksi disiplin, namun hingga saat ini, siapa saja pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian negara, belum juga dibuka pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Bukan cuma itu, siapa oknum yang harus dikenakan sanksi, juga belum diketahui. Salah satunya, karena Plt Inspektur hingga saat ini tidak mau membuka siapa pihak yang harus mengembalikan kerugian negara dan harus dikenakan sanksi disiplin.

Kesulitan untuk mengetahui informasi penjatuhan sanksi disiplin serta pengembalian kerugian negara, semakin sulit diperoleh jurnalis, seiring dengan sulitnya untuk bisa bertemu (wawancara) dengan Wali Kota Pematangsiantar.

Harapan bisa wawancara dengan Wesly selepas Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar yang digelar Senin (13/4/2026) kemarin dan hari ini, Selasa (14/4/2026), juga tidak terwujud, karena Wesly tidak hadir di sana. Saat itu, keberadaan wali kota diwakili Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.