Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar, Senin (25/8/2025) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (Pledoi) dari enam terdakwa kasusnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rinto Leoni Manullang, turut hadir kedua JPU Saut Benhard Damanik dan Selamet Riady Damanik.
JPU dalam kesempatan itu meminta agar hakim menolak Pledoi para terdakwa; Joe Frisco Johan (36) alias Joe, Jeffri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Sahrul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong.
“Kami berharap majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa tersebut dan kami tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada sidang hari Senin (11/8/2025), “kata JPU Selamet Riady Damanik.
Keenam terdakwa diketahui dituntut hukuman penjara yang bervariatif oleh JPU. Untuk terdakwa utama kasusnya, Joe Frisco Johan dituntut jaksa 16 tahun pidana penjara.
Tuntutan itu sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Ridwan dan Edi, keduanya berperan membuang mayat korban dituntut enam tahun penjara sebagaimana Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.
Di penghujung sidang, hakim sidang Rinto Leoni Manullang menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (29/8/2025) untuk pembacaan putusan.
Sebagai informasi, pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban di sebuah rumah toko Jalan Merdeka No 341, yang merupakan kediaman terdakwa Joe.
Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Tragedi pembunuhan korban terjadi pada 20 Oktober 2024.
Terdakwa Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia yang diperankan oleh Ridwan dan Edi.
Jasad korban ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)