Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Rubrik: News
joe frisco johan pakai rompi tahanan. (foto: sinata/hendrik)

Joe Frisco Johan pakai rompi tahanan. (foto: sinata/hendrik)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar, Senin (25/8/2025) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (Pledoi) dari enam terdakwa kasusnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rinto Leoni Manullang, turut hadir kedua JPU Saut Benhard Damanik dan Selamet Riady Damanik.

JPU dalam kesempatan itu meminta agar hakim menolak Pledoi para terdakwa; Joe Frisco Johan (36) alias Joe, Jeffri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Sahrul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong.

“Kami berharap majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa tersebut dan kami tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada sidang hari Senin (11/8/2025), “kata JPU Selamet Riady Damanik.

Keenam terdakwa diketahui dituntut hukuman penjara yang bervariatif oleh JPU. Untuk terdakwa utama kasusnya, Joe Frisco Johan dituntut jaksa 16 tahun pidana penjara.

Tuntutan itu sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Ridwan dan Edi, keduanya berperan membuang mayat korban dituntut enam tahun penjara sebagaimana Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Di penghujung sidang, hakim sidang Rinto Leoni Manullang menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (29/8/2025) untuk pembacaan putusan.

Sebagai informasi, pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban di sebuah rumah toko Jalan Merdeka No 341, yang merupakan kediaman terdakwa Joe.

Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Tragedi pembunuhan korban terjadi pada 20 Oktober 2024.

Terdakwa Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia yang diperankan oleh Ridwan dan Edi.

Jasad korban ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)

Berita Terkait

spanduk mosi tak percaya dipajang di dinding man. insert: lintong sirait (kepsek man, kiri) dan imran simanjuntak (komite sekolah). (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik antara guru MAN dengan Kepala Sekolah dan Komite kian memanas. Yendra Eka Putra (YEP), guru sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
erwin freddy siahaan
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah belum berjalan maksimal. Hal itu, dampak dari...

Baca SelengkapnyaDetails
jimmy jingga orang tua dari nicholas jingga
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Siswa SMP Bintang Timur Pematangsiantar Nicholas Sebastian Jingga juara olimpiade matematika di Hongkong. Persisnya, Nicholas raih juara...

Baca SelengkapnyaDetails
gubsu titip kartu bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ke wali kota siantar
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution titipkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
nasrin syahputra
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Direncanakan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Simalungun akan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang akan dilakukan Sarana...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

10 Oktober 2025 | 01:35 WIB
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

9 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

9 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

9 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Bola

Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Eh Menlu Belanda yang Minta Maaf

9 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

9 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Gedung Farmasi 4 Lantai di Tangsel Hancur akibat Ledakan Misterius

9 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

9 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Simalungun

Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Reses, Warga Minta Perbaikan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Bisnis

Pemerintah Tempatkan Rp 200 T di Himbara, Akademisi USI Ingatkan Tantangan

9 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Pematangsiantar

Gereja Desak Penutupan Anda Karaoke: Kami Mendidik Moral, Tetangga Sebelah Merusak Moral

9 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Simalungun

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id