Asahan, Sinata.id – Sebuah mobil mengalami pecah ban saat melintas di Jalan Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, tepatnya di Dusun VII Jati Sari.
Insiden tersebut diduga disebabkan oleh sisa potongan besi portal yang masih tertinggal di badan jalan.
Peristiwa itu terekam dalam siaran langsung yang dibagikan seorang warga bernama Syafaruddin. Dalam tayangan tersebut terlihat ban mobil terkoyak setelah melindas besi tajam bekas portal yang sebelumnya telah dibongkar, namun tidak dibersihkan secara menyeluruh.
Keberadaan sisa besi portal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Setiap kendaraan yang melintas berisiko mengalami kerusakan ban, bahkan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi dan merugikan banyak pengendara. Namun hingga kini, sisa besi portal tersebut belum juga mendapat penanganan serius dari pihak terkait.
“Kami meminta pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Asahan segera mengambil tindakan. Potongan besi ini sangat membahayakan dan harus segera dibersihkan demi keselamatan bersama,” ujar Syafaruddin.
Sebagai langkah darurat, warga setempat terpaksa memberikan tanda di lokasi keberadaan besi portal agar mudah terlihat oleh pengendara.
“Sementara ini, sisa portal kami beri tanda agar masyarakat yang melintas lebih waspada dan terhindar dari besi tajam tersebut,” tambahnya, Sabtu (3/1/2026).
Selain itu, warga juga mengimbau para pengendara agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas pada malam hari atau ketika kondisi jalan kurang terlihat, guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Sementara itu, Camat Tinggi Raja, Rahmad Hidayat Rambe, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, belum berhasil dimintai keterangan meskipun panggilan dalam keadaan aktif. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.