MENU
Jangan Klik! Link Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Bisa Kuras Rekening An...
WA FB
Trending

Jangan Klik! Link Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Bisa Kuras Rekening Anda

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Apr 2026 | 19:10 WIB
Jangan Klik! Link Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Bisa Kuras Rekening Anda
Cuplikan video ibu tiri vs anak tiri. (tangkapanlayar)

Pematangsiantar, Sinata.id — Jagat media sosial belakangan diramaikan dengan beredarnya video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di dapur” berdurasi sekitar 7 menit.

Banyak warganet berburu tautan video tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak mengakses link tersebut karena berpotensi membahayakan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut diduga bukan peristiwa nyata di Indonesia. Narasi yang beredar kuat mengarah pada konten rekayasa (clickbait) yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.

Fakta di Balik Video

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam video yang beredar. Di antaranya perbedaan latar tempat, kualitas gambar, hingga pakaian pemeran yang tidak konsisten. Hal ini mengindikasikan bahwa video tersebut kemungkinan merupakan kompilasi dari beberapa sumber berbeda.

Selain itu, terdapat petunjuk kuat bahwa konten tersebut berasal dari luar negeri. Salah satunya terlihat dari atribut atau merek pada pakaian yang bukan berasal dari Indonesia, yang kemudian “dilokalkan” agar mudah viral di media sosial.

Ancaman Siber Mengintai

Di balik iming-iming “link video lengkap tanpa sensor”, tersimpan risiko serius bagi pengguna internet. Tautan yang beredar berpotensi menjadi jebakan kejahatan siber.

Beberapa ancaman yang perlu diwaspadai antara lain:

Phishing: pencurian data pribadi, termasuk akun media sosial dan perbankan digital

Malware: penyusupan virus berbahaya yang dapat merusak perangkat

Spyware: aplikasi yang dapat mencuri data penting, termasuk kode OTP

Mengklik tautan sembarangan dapat berujung pada kebocoran data hingga kerugian finansial.

Risiko Hukum

Selain ancaman siber, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Bahkan, tindakan membagikan tautan di media sosial atau grup percakapan dapat dikategorikan sebagai distribusi konten ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan link yang belum jelas kebenarannya. Prinsip saring sebelum sharing menjadi kunci untuk menjaga keamanan di ruang digital.

Alih-alih mendapatkan konten yang dicari, tindakan ceroboh justru dapat membawa dampak serius, baik dari sisi keamanan data maupun hukum. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.