Pematangsiantar, Sinata.id – Di balik keterbatasan ruang dan waktu, cinta tetap menemukan jalannya. Itulah yang terjadi pada Surya, seorang tahanan di Polres Pematangsiantar yang mengikat janji suci dengan Sinta, kekasih hatinya dalam sebuah prosesi akad nikah yang penuh haru.
Momen sakral itu berlangsung khidmat di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (28/4/2025) pagi.
Surya, dengan pakaian rapi namun masih berstatus tahanan, tampak penuh haru saat mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasat Reserse Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede bersama keluarga kedua mempelai dan personel Satres Narkoba menjadi saksi bisu bersatunya dua hati dalam ruangan tersebut.
Tangis haru juga tampak terbendung dari keluarga yang hadir. Setelah sah menjadi pasangan suami istri, Surya dan Sinta menerima buku nikah. Sebagai simbol bahwa cinta mereka telah mendapat pengakuan hukum dan agama.
"Selamat kepada kedua mempelai. Semoga ini menjadi awal baru, perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik," ucap AKP Jonni penuh makna, seraya menyalami kedua mempelai.
Dalam suasana haru, Surya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah memberinya kesempatan melangsungkan akad nikah, meski berada dalam status tahanan.
"Terima kasih kepada Polres Pematangsiantar yang telah memberikan waktu, tempat, dan fasilitas. Ini momen terpenting dalam hidup saya," ujar Surya.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama keluarga, personel Sat Resnarkoba, dan kedua mempelai. Tak lama setelah itu, Surya harus kembali ke Rutan Polres Pematangsiantar untuk melanjutkan proses hukumnya, meninggalkan istri tercinta untuk sementara waktu.
[caption id="attachment_2198" align="alignnone" width="1600"] AKP JH Pardede (kiri) foto bersama mempelai usai prosesi akad nikah. (ist)[/caption]
Surya dan 3 Tersangka lain Dibekuk Polisi
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang, termasuk seorang perempuan, pada Rabu (9/4/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap adalah NN br P (56), Ren (29), SS (42) alias Surya, dan DP (22). Barang bukti yang disita dari keempat tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat total 17,61 gram.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.