Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengarah pada penangkapan Ren dan NN br P yang kedapatan membawa sabu di Jalan Ulakma Sinaga, Pematangsiantar.
Dari mereka, polisi menyita 3 paket sabu. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke tersangka SS, yang ditangkap di Kabupaten Asahan dengan barang bukti paket sabu, alat pengukur, dan timbangan digital.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada DP, yang ditangkap di Kabupaten Asahan dengan 3 paket sabu. Keempat tersangka mengaku memperoleh sabu dari satu tersangka lain berinisial R, yang hingga kini belum berhasil ditemukan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.