MENU
Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pencuri Truk hingga ke Asahan
WA FB
Hukum & Peristiwa

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pencuri Truk hingga ke Asahan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 07 Feb 2026 | 00:33 WIB
Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pencuri Truk hingga ke Asahan
Dua pelaku diamankan di Asahan.

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis truk dalam sebuah operasi pengejaran lintas kabupaten.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, di mana salah satunya merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat malam (6/2/2026).

Dia berujar operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 8744 TX milik warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, yang hilang pada awal Januari lalu di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian truk senilai Rp350 juta. Tiga tersangka sudah diamankan setelah pengejaran intensif hingga ke wilayah Kabupaten Asahan," ujarnya.

Adapun masing-masing pelaku berinisial JI alias Joko yang berperan sebagai informan. Ia diciduk di Nagori Kahean, Simalungun, PJ alias Jafar selaku eksekutor dengan status residivis, petugas menangkapnya di Meranti, Kabupaten Asahan.

Tersangka S alias Awal memiliki peran sebagai perantara jual beli, yang turut diringkus di Prapat Janji, Asahan serta ZA alias Zai sebagai penadah yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Kronologi Penangkapan

Pengejaran bermula setelah tim yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Ivan Roni Purba melakukan penyelidikan panjang. Titik terang muncul pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, saat petugas meringkus tersangka pertama, JI (35) alias Joko, di Nagori Kahean, Simalungun.

Dari keterangan JI, terungkap bahwa dirinya berperan sebagai pemberi informasi kepada eksekutor utama, PJ (53) alias Jafar.

Tersangka utama, PJ alias Jafar, diringkus petugas di sebuah rumah di Desa Air Putih, Kabupaten Asahan, pada Rabu (4/2/2026). Iptu Ivan menyatakan pria tersebut adalah residivis kambuhan yang pernah ditangkap pada 2017 dan 2020.

"PJ baru keluar penjara pada 20 November 2025. Belum genap tiga bulan bebas, yang bersangkutan sudah kembali melakukan aksi serupa," ungkapnya.

Barang Bukti Hasil Mutilasi Kendaraan

Dalam pengembangan kasus, polisi menggerebek gudang milik terduga penadah berinisial ZA di Desa Buntu Pane.

Meskipun ZA berhasil melarikan diri, petugas menemukan barang bukti berupa komponen truk yang telah dibongkar (dimutilasi), seperti: sayap kabin dan bumper, terpal dan berbagai suku cadang cadangan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan tiga unit ponsel.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.