MENU
Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun
WA FB
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Nov 2025 | 19:45 WIB
Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun
Ketiga tersangka diamankan petugas polisi. ist

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang berasal dari Kabupaten Asahan.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (31/10/2025) pukul 23.00 WIB mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

Berdasarkan laporan, tim sepasukan personel melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Baca: Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX, Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan; Sry Minami Boru Sitorus (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun; dan Sri Wulandari (24), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Menurut AKP Henry, barang bukti ekstasi ditemukan dari tangan pelaku Wilson Jansen Sitorus saat ketiganya berada di pinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit ponsel Samsung warna hijau toska, dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Baca: Polres Simalungun Klaim Selamatkan Generasi Bangsa usai Tangkap Pengedar Sabu 6 Gram

Ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," ujarnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pemasok utama bernama Yudi dan menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.