Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, bendera merah putih masih minim berkibar di kawasa inti (pusat) kota.
Diperkirakan, warga di inti kota yang memasang bendera, masih disekitaran 20 persen. Demikian pantauan Sinata.id di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan Bandung, Jalan Diponegoro dan Jalan Surabaya. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Siantar Barat.
Sejumlah warga mengaku lupa, sehingga belum memasang bendera di depan rumah toko (ruko) nya. Seperti diakui Alang, warga Jalan Bandung yang membuka usaha grosir jajanan.
Kata Alang, pihak Kelurahan Proklamasi telah menganjurkan warga untuk memasang bendera merah putih pada 4 Agustus 2025 yang lalu.
“Belum memasang bendera bukan karena tidak ada niatan memasang. Namun karena kelupaan. Meski himbauan dari Kelurahan Proklamasi sudah ada sejak hari senin 4 agustus 2025 yang lalu,” ucap Alang, Kamis 7 Agustus 2025.
Sementara Adi, juga warga Jalan Bandung, mengatakan, ia akan memasang bendera merah putih dua hari sebelum hari kemerdekaan RI ke 80 tahun pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Nanti aja lah memasangnya dua hari sebelum tanggal 17 Agustus 2025. Lagian masih banyak kok warga sekitar Jalan Bandung yang belum pasang bendera,” sebut Adi.
Sedangkan di Jalan Sutomo, warganya sudah lebih banyak memasang bendera merah putih di depan ruko nya, bila dibandingkan dengan warga di pusat kota lainnya.
Tampak bagian depan ruko milik Linda di Jalan Sutomo, telah berkibar bendera merah putih. “Pemasangan bendera merah putih tersebut merupakan himbauan dari pemerintah kelurahan. Cuma hanya perintah memasang bendera saja,” sebutnya.
Linda berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar lomba hias ruko dan perkantoran untuk menyambut dan memeriahkan momen HUT RI.
“Seandainya pemerintah kota buat perlombaan hias bagi pemilik ruko dan kantor untuk warga seputaran inti kota, pasti semuanya sudah memasang bendera dan hiasan hingga hiruk-pikuk kemerdekaan di Siantar akan terlihat,” ujarnya.
Masih minimnya warga memasang bendera merah putih, disikapi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kota Pematang, Ali Akbar.
Menurut Ali Akbar, Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan surat edaran tentang anjuran pemasangan bendera merah putih.
“Kesbang Pol melalui surat edaran wali kota, mengimbau warga, agar memasang bendera merah putih di mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, dalam rangka menyemarakkan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 Tahun,” ungkap Ali Akbar.
Surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tersebut disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.
Melalui surat edaran tersebut, camat dan lurah diminta untuk mengimbau warga di wilayahnya masing-masing. Lalu Ali Akbar berharap, agar warga Kota Pematangsiantar dapat menjalankan anjuran pemerintah. (SN13)