Jakarta, Sinata.id - Bekas Wapres Jusuf Kalla alias Jusuf Kalla memberikan keterangan resmi terkait polemik ceramahnya yang viral dan berujung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bertempat di rumahnya, Jalan Brawijaya IV No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/4/2026), JK menyampaikan tanggapannya di hadapan sejumlah awak media.
JK dilaporkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan pada Minggu (13/4/2026) malam ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.
Laporan itu sendiri buntut ceramah JK di Masjid UGM pada 5 Maret 2026.
JK menyampaikan pernyataan yang dianggap berpotensi mengganggu kerukunan beragama.
Terutama adanya pernyataan syahid bagi umat Kristen. Potongan video ceramah JK beredar dan viral di media sosial.
Menanggapi itu, JK dengan nada emosional mengatakan, semoga Allah memaafkan orang yang disebutnya telah memfitnahnya.
“Mudah-mudahan Tuhan, Allah, memaafkannya, para pemfitnah itu,” ujar JK. “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, semua memfitnah,” lanjutnya.
Ditanya langkah hukum terhadap pihak yang memotong video dan juga pelapornya ke polisi, JK mempertimbangkan untuk melaporkan balik. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.