Beberapa tersangka di klaster pertama, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan restorative justice sehingga status tersangkanya dihentikan.
Sementara itu, dalam klaster kedua, tiga tersangka termasuk Roy Suryo masih menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka saat ini berstatus P19 atau dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sorotan Roy Suryo Soal Satgas 2015
Dalam kesempatan terpisah, Roy Suryo menyoroti pembentukan satuan tugas pada 2015 di era pemerintahan Jokowi. Ia menyebut terdapat satu satgas yang tidak ditandatangani presiden saat itu, yakni Satgas Pemberantasan Ijazah Palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat memaparkan perkembangan perkara yang menjeratnya. Ia juga mengapresiasi tim kuasa hukum dan para ahli yang telah memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Dengan penegasan Jokowi bahwa proses hukum tidak akan dihentikan, upaya kubu Roy Suryo untuk memperoleh SP3 melalui jalur koordinasi internal kepolisian diperkirakan menghadapi tantangan serius. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.