MENU
Jual-Beli Rekening Bank Marak di Media Sosial, OJK Tegaskan Ancaman Pi...
WA FB
Nasional

Jual-Beli Rekening Bank Marak di Media Sosial, OJK Tegaskan Ancaman Pidana

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Feb 2026 | 20:14 WIB
Jual-Beli Rekening Bank Marak di Media Sosial, OJK Tegaskan Ancaman Pidana
Kantor OJK. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas terhadap masyarakat dan pelaku industri keuangan menyusul meningkatnya praktik jual-beli nomor rekening bank yang tersebar melalui platform media sosial. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, namun berpotensi besar menjadi pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas kriminal lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa fenomena tersebut menunjukkan tren penyalahgunaan sistem perbankan yang tidak boleh dibiarkan.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu sore (15/2/2026).

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tentang tawaran pembelian atau penyewaan rekening di berbagai kanal digital. OJK menilai praktik ini tidak hanya melanggar prinsip know your customer (KYC) yang ketat, tetapi juga rentan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk menyalurkan dana hasil aksi kriminal.

Regulasi yang menjadi pijakan pengawasan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSM). Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan uji tuntas nasabah dengan ketat serta memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mendorong bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan memperketat profiling nasabah. Jika ditemukan rekening yang terindikasi diperjualbelikan atau disalahgunakan, bank diminta segera mengambil tindakan, termasuk pembatasan akses layanan atau pemblokiran sementara.

Selain itu, OJK tidak hanya menyasar hulu praktik ilegal, namun juga memperkuat edukasi kepada masyarakat luas. Otoritas ini mengingatkan bahwa terlibat dalam jual-beli rekening tidak hanya berisiko administratif, tetapi bisa berujung pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengawasan yang dilakukan OJK juga menjadi bagian dari respons lebih luas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan rekening bank. Dalam beberapa periode sebelumnya, otoritas telah menginstruksikan pemblokiran puluhan ribu rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas non-legal seperti perjudian daring dan penipuan finansial, bekerja sama dengan pihak perbankan dan lembaga penegak hukum terkait.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.