Jakarta, Sinata.id — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Isu tersebut beredar luas di media sosial melalui sebuah video yang menarasikan pernyataan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam video itu, Rismon menuding Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk memperkarakan ijazah Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal itu, tidak pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dengan cara apa pun. Bahkan, saya tidak pernah bertemu dengan Rismon. Kalau memang pernah, di mana dan kapan?” ujar JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Roy sebagai mantan menteri, tanpa keterlibatan dalam isu yang tengah berkembang.
Video yang beredar tersebut menampilkan wajah Rismon secara singkat di awal, kemudian dilanjutkan dengan potongan video Jusuf Kalla. Narasi dalam video mengatasnamakan Rismon, yang mengklaim adanya pejabat elite di balik tudingan ijazah Jokowi.
Namun demikian, keaslian video tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.
Jusuf Kalla menegaskan dirinya tidak pernah mendanai atau memanfaatkan pihak lain untuk menyebarkan kebencian maupun menggiring opini publik.
“Saya tidak pernah bermain di belakang untuk menjelekkan orang lain. Tuduhan itu tidak benar. Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Rencana Laporan ke Polisi
Jusuf Kalla menyatakan akan melaporkan Rismon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi kebenaran atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Besok pengacara saya akan melaporkan Saudara Rismon ke Bareskrim untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah menyebar luas di publik.
Menurutnya, pihaknya masih mempertimbangkan lokasi pelaporan, apakah di Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya, termasuk melalui Direktorat Siber.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.