Jakarta, Sinata.id — Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menanggapi langkah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan terkait beredarnya video yang menarasikan bahwa Rismon menuding JK sebagai pihak yang mendanai kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Jahmada menyatakan pihaknya memilih untuk tidak bereaksi berlebihan dan menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan saja dulu. Tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diuji dan dianalisis bukti awal yang diajukan pelapor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan tudingan seperti yang beredar dalam video di media sosial.
“Sejauh ini, klien kami tidak pernah menyebut nama Pak JK. Video yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Kubu JK Belum Terima Nomor Laporan
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun YouTube yang diduga menyebarkan informasi hoaks.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum. Namun, hingga selesai konsultasi, pihaknKasus Ijazah Jokowiya belum menerima nomor laporan polisi (LP).
“Yang penting hari ini kami sudah menyampaikan laporan dan bertemu penyidik. Soal administrasi itu teknis,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait bukti laporan, Abdul Haji kembali menyatakan bahwa proses tersebut masih berjalan.
Isu Pendanaan dan Bantahan JK
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut JK memberikan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi hal itu, JK membantah tegas tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Saya pastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik dugaan ijazah Jokowi maupun memberikan dukungan kepada pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Dugaan Rekayasa AI
Kuasa hukum Rismon juga menyebut bahwa potongan video yang beredar diduga merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.