Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada minggu pertama Ramadhan 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kesiapan anggaran, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Estimasi Jadwal Pencairan
Karena terdapat perbedaan awal Ramadhan, berikut perkiraan waktu pencairan:
Jika 1 Ramadhan jatuh pada 18 Februari 2026: estimasi cair 18–25 Februari 2026.
Jika 1 Ramadhan jatuh pada 19 Februari 2026: estimasi cair 19–26 Februari 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke bank penyalur.
Anggaran Naik 10 Persen
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, sembari menunggu aturan terbaru 2026 disahkan.
Daftar Penerima THR
Berdasarkan acuan regulasi sebelumnya, penerima THR meliputi:
PNS, CPNS, dan PPPK
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Ahli waris sah (janda/duda/anak)
Veteran dan perintis kemerdekaan
Estimasi Nominal Berdasarkan Jabatan
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Ketua/Kepala: maksimal Rp31.474.800 Wakil Ketua/Wakil Kepala: maksimal Rp29.665.400 Sekretaris: maksimal Rp28.104.300 Anggota: maksimal Rp28.104.300
Pejabat Struktural Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: maksimal Rp24.886.200 Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: maksimal Rp19.514.800 Eselon III/Administrator: maksimal Rp13.842.300 Eselon IV/Pengawas: maksimal Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja) SD/SMP ≤10 tahun: maksimal Rp4.285.200 SD/SMP >20 tahun: maksimal Rp5.052.600 SMA/DI ≤10 tahun: maksimal Rp4.907.700 DII/DIII ≤10 tahun: maksimal Rp5.488.500 S1/DIV ≤10 tahun: maksimal Rp6.591.000 S2/S3 >20 tahun: maksimal Rp9.050.500
Nominal tersebut merupakan batas maksimal sesuai ketentuan sebelumnya dan dapat mengalami penyesuaian dalam regulasi terbaru.
Percepatan pencairan THR dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada awal Ramadhan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026 berada di kisaran 5,5–6 persen.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.