MENU
Kades Balohao Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Siapkan Peman...
WA FB
Regional

Kades Balohao Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Siapkan Pemanggilan

B Editor : Brian Nicholson | 15 Apr 2026 | 22:16 WIB
Kades Balohao Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Siapkan Pemanggilan
Untitled design_20260415_221151_0000

Nias Selatan, Sinata.id – Kepolisian Resor Nias Selatan menetapkan seorang kepala desa aktif di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan pada Rabu (15/4/2026). Kepastian status hukum itu juga telah dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada pihak pelapor.

Humas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin K. Larosa, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan pemberitahuan juga sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Alvin saat dikonfirmasi.

FB (41) diketahui masih menjabat sebagai kepala desa definitif di Desa Balohao. Ia diduga menggunakan dokumen ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonan kepala desa pada tahun 2019.

Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya penggunaan dokumen pendidikan yang tidak valid.

Selama proses penyidikan, aparat kepolisian telah menerbitkan sejumlah administrasi hukum, termasuk surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penetapan tersangka juga diperkuat dengan surat ketetapan penyidik yang diterbitkan pada April 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait langkah lanjutan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian menegaskan, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polres Nias Selatan juga akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.

Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, dan kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.