MENU
Kafe di Sempadan Sungai Bah Bolon Disorot, Diduga Milik ASN
WA FB
Regional

Kafe di Sempadan Sungai Bah Bolon Disorot, Diduga Milik ASN

B Editor : Brian Nicholson | 17 Apr 2026 | 18:44 WIB
Kafe di Sempadan Sungai Bah Bolon Disorot, Diduga Milik ASN
Tampak bangunan kafe yang menjadi sorotan terkait dugaan pemanfaatan ruang di area sempadan Sungai Bah Bolon. (Foto: Sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan sebuah kafe di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan. Bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan sempadan Sungai Bah Bolon yang secara aturan merupakan area dengan pembatasan ketat dalam pemanfaatan ruang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kafe tersebut diduga milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Syaiful Rizal yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Namun, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari yang bersangkutan terkait informasi tersebut.

Sorotan ini memunculkan perhatian publik, mengingat setiap pihak, termasuk ASN, diharapkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara regulasi, sempadan sungai termasuk dalam kawasan lindung yang pemanfaatannya dibatasi. Setiap pembangunan di wilayah tersebut pada prinsipnya memerlukan rekomendasi teknis dari instansi pengelola sumber daya air sebelum memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika benar berada di sempadan sungai tanpa rekomendasi teknis, hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek perizinan, kawasan sempadan sungai juga memiliki fungsi penting dalam perlindungan lingkungan serta mitigasi risiko banjir. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan di area tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Sinata.id kepada Syaiful Rizal melalui sambungan telepon seluler belum membuahkan hasil. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status bangunan tersebut.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga fungsi kawasan lindung.

Informasi yang berkembang terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.