Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)

Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025) sore, untuk memprotes larangan bagi pedagang berjualan di kaki lima.

Aksi dipicu surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP pada 28 Juli 2025, yang meminta menghentikan aktivitas berjualan, khususnya di sekitar kawasan depan kantor DPRD yang selama ini menjadi lokasi favorit para pedagang.

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas milik Satpol PP kemudian diparkirkan di lokasi tersebut, guna mencegah para pedagang kembali membuka lapak.

Karena sudah dilarang, para pedagang kemudian protes karena tidak bisa berjualan. Mereka ramai-ramai ke kantor Satpol PP dan beberapa perwakilan pedagang diterima oleh Satpol PP.

Dalam pertemuan itu, disepakati digelar rapat dengan para pedagang pada hari Senin (4/8/2025) mendatang. Namun sebelum tanggal itu, maka para pedagang tidak boleh berjualan di kaki lima.

Saat diwancarai, Plt Kepala Satpol PP Farhan mengatakan untuk tiga hari ke depan tidak boleh berjualan. “Senin depan kami rapat dengan para pedagang untuk menyatukan presepsi,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan, pemerintah kota membutuhkan Perda soal penataan kaki lima.

“Pedagang ini kan di bawah naungan Disperindag. Jadi kita harap secepatnya Perda dibuat. Supaya semua bisa diatur secara jelas. Baik mana yang legal dan ilegal. Pada prinsipnya kami tidak ada istilah penertiban, namun lebih kepada penataan,” terangnya.

Farhan mengakui sudah banyak pedagang yang memakai trotar dan fasilitas publik lainnya. Padahal peruntukkannya bukan untuk berjualan.

“Nah, dengan adanya Perda itu, maka diaturlah sedemikian rupa, mana yang boleh tempat berjualan dan mana yang tidak. Termasuk jam beroperasinya,” ujarnya.

Terpisah sejumlah pedagang khususnya yang berjualan di depan Kantor DPRD mengatakan sesungguhnya mereka tidak ada mengganggu. Sebab mereka buka mulai malam sore saat jam kantor tutup.

“Kami berharap kepada walikota supaya tidak menggusur kami. Karena dari berdagang inilah untuk kebutuhan keluarga. Kalau kami tidak berjualan, bagaimanalah kami mengasih anak makan,” jelas sejumlah pedagang yang berkumpul di depan kantor Satpol PP.

Mereka mengakui kalau pembayaran ke Pemko tidak ada selain retribusi kebersihan sebesar Rp1.500. “Kalaupun nantinya kami dikenakan pajak atau yang lain retribusi lainnya. Kami bersedia asal kami bisa berdagang,” terang para pedagang.

Setelah pertemuan itu, para pedagang kemudian pulang ke rumah masing-masing dan mereka menunggu pertemuan pada Senin depan. (SN12)

Berita Terkait

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan.
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Dalam semangat mempererat tali persaudaraan dan menjaga nilai-nilai kekerabatan, Komunitas Tumpuan Sumbayak–Boru Pakon Panogolan dari Kecamatan Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Polres Simalungun menjemput tersangka pembunuhan di Riau. (ist)
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 19:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tersangka kasus pembunuhan di Siborna, Kecamatan Oanei Tonga, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Zulkarnain Sinaga berhasil ditangkap personil...

Baca SelengkapnyaDetails
Semburan lumpur di Samosir muncul dari dalam tanah. (FB)
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 17:29 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengklarifikasi fenomena semburan lumpur yang mengejutkan warga Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, dalam beberapa hari...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang suvenir HUT RI di Jalan DI Panjaitan
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang musiman menjajakan suvenir bernuansa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 mulai muncul...

Baca SelengkapnyaDetails
3 orang wanita pelaku penculik anak yang diamankan polisi, salah satunya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban.
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Medan, Sinata.id — Kepolisian mengungkap kasus penculikan anak yang disertai pemerasan dengan ancaman mengerikan di kawasan Marelan, Medan. Seorang bocah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
News

Polres Simalungun Kesulitan Ungkap Tabrak Lari yang Tewaskan Ruslina 

1 Agustus 2025 | 16:12 WIB
News

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id