Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Fadia mengaku tidak memahami sepenuhnya hukum serta tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.