MENU
Kanwil DJP Sumut II Sarat Masalah, Bahkan Hak Pekerja pun Tak Diberi
WA FB
Berita

Kanwil DJP Sumut II Sarat Masalah, Bahkan Hak Pekerja pun Tak Diberi

G Editor : Gunawan Purba | 12 May 2026 | 17:45 WIB
Kanwil DJP Sumut II Sarat Masalah, Bahkan Hak Pekerja pun Tak Diberi
Aksi unjuk rasa FSPKEP SPSI di depan Kanwil DJP Sumut II di Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II di Kota Pematangsiantar diduga sarat masalah. Bahkan hak pekerja non ASN disebut tidak diberikan.

Hal itu dikuak puluhan pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kanwil DJP Sumut II, Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).

Puluhan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Siantar-Simalungun, serta Konfederasi SPSI Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumut.

Dengan membawa mobil "komando", flyer dan pengeras suara, sejumlah orator menyampaikan permasalahan dan tuntutan terhadap Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Sumut II, Dionysius Lucas Hendrawan.

Ketua FSPKEP SPSI Siantar-Simalungun, Arif Sitanggang menguak berbagai masalah di DJP Sumut II. Seperti dugaan kriminalisasi yang dialami pegawai (ASN) DJP Sumut II atas nama Busrok Anthony dan dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja pada DJP Sumut II.

Kemudian, pengunjukrasa juga mengungkap dugaan perusahaan bodong yang tidak membayar pajak, serta pekerja non ASN yang tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja, sering tidak didaftarkan DJP Sumut II sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Juga diungkap, dugaan kegiatan fiktif dan persoalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pembayaran hak pekerja.

Lebih lanjut Arif menjelaskan melalui pernyataan sikap FSPKEP SPSI, bahwa FSPKEP SPSI juga meminta penjelasan atas pemberhentian pekerja pengamanan dalam (pamdal/non ASN), Dahman Bakkara yang telah 15 tahun bekerja di Kanwil DJP Sumut II.

Kata Arif, terkait pemberhentian Dahman Bakkara, bahwa FSPKEP SPSI telah menyurati Kakanwil DJP Sumut II berupa permohonan mediasi bipartit. Hanya saja surat tersebut tidak mendapat respon.

Selain itu, FSPKEP SPSI juga mendesak kejelasan status seluruh pekerja pamdal yang ada di DJP Sumut II. "Kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.