Sementara itu, selepas menggelar pertemuan dengan pihak Kanwil DJP Sumut II, Sekretaris KSPSI AGN, Rio Afandi Siregar memastikan bahwa Dahman Bakkara tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi setelah 15 tahun bekerja dan pensiun hanya mendapatkan Rp1 juta yang bersumber dari patungan rekan kerja," ujar Rio Afandi.
Menurut Rio, selayaknya Dahman Bakkara mendapatkan dana tali asih sebesar satu bulan gaji dari DJP Sumut II yang sudah mengabdi selama 15 tahun. "Juga selayaknya mendapat uang penghargaan," timpal Arif Sitanggang.
Lebih lanjut Rio Afandi menyatakan, DJP Sumut II dalam mempekerjakan pekerja non ASN seperti pamdal dan office boy tidak menganut sistem ketenagakerjaan. "Apa pula itu tenaga kerja swakelola. Gak ada istilah swakelola. Jadi gak jelas status pekerja di DJP ini," ujar Rio Afandi.
Terkait hal yang diungkap pengunjukrasa, Kakanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan tidak berkenan bertemu dengan jurnalis untuk keperluan konfirmasi. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.