Medan, Sinata.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin langsung pelaksanaan tes urine terhadap jajaran pejabat utama dan para kapolres se-Sumatera Utara dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Medan, Rabu (25/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memastikan internal Polri bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Sumut, seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, kapolres jajaran, kepala satuan kerja (kasatker), serta para kepala satuan narkoba polres. Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Markas Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari rangkaian agenda Rapim.
Kapolda menyatakan, tes urine itu merupakan bentuk pengawasan internal sekaligus komitmen pimpinan dalam menjaga integritas institusi. Ia menegaskan pemeriksaan dimulai dari unsur pimpinan hingga jajaran di bawahnya sebagai contoh penerapan disiplin.
Menurut Whisnu, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri agar seluruh satuan wilayah memperkuat langkah preventif dan pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia menambahkan, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku. Penegakan aturan, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan marwah institusi.
Selain agenda tes urine, dalam Rapim 2026 Kapolda juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan respons terhadap dinamika sosial serta melakukan klarifikasi cepat terhadap informasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Rapat pimpinan tersebut turut membahas kesiapan Polda Sumut dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara dengan tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.