MENU
Kapolres Nias Selatan Serahkan 8 Hewan Kurban untuk Masjid dan Ponpes
WA FB
Regional

Kapolres Nias Selatan Serahkan 8 Hewan Kurban untuk Masjid dan Ponpes

G Editor : Gunawan Purba | 27 May 2026 | 17:04 WIB
Kapolres Nias Selatan Serahkan 8 Hewan Kurban untuk Masjid dan Ponpes
Kapolres Nias Selatan serahkan hewan kurban

Nias Selatan, Sinata.id - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polres Nias Selatan menyerahkan delapan ekor hewan kurban kepada sejumlah masjid dan pondok pesantren di wilayah hukum Polres Nias Selatan, Rabu (27/5/2026).

Penyerahan hewan kurban dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya dan diterima perwakilan masjid di Mapolres Nias Selatan.

Kapolres mengatakan kegiatan kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Penyerahan hewan kurban ini merupakan bagian dari kepedulian Polri kepada masyarakat serta momentum untuk memperkuat silaturahmi di Hari Raya Idul Adha,” ujar Ferry Mulyana Sunarya.

Pada Idul Adha tahun ini, Polres Nias Selatan menyalurkan total delapan ekor hewan kurban yang terdiri dari satu ekor sapi dan tujuh ekor kambing.

Sebanyak satu ekor sapi dan dua ekor kambing diserahkan kepada Masjid Ar-Rahman, sementara lima ekor kambing lainnya didistribusikan ke sejumlah masjid di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Nias Selatan.

Selain itu, hewan kurban juga disalurkan ke pondok pesantren di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Proses penyembelihan hewan kurban dijadwalkan berlangsung di halaman Masjid Ar-Rahman Teluk Dalam dengan melibatkan pengurus masjid dan masyarakat setempat.

Kapolres berharap distribusi hewan kurban tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membawa semangat kebersamaan dalam perayaan Idul Adha tahun ini. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.