Dalam poin lain, Polres Simalungun juga melarang masyarakat membawa senjata tajam maupun minuman keras ke tempat umum karena dinilai dapat memicu gangguan keamanan.
Kapolres menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan tindak kriminal maupun situasi mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Apabila menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada petugas. Kami siap memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” pungkas AKBP Marganda Aritonang. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.