Tebing Tinggi, Sinata.id - Kapolres Rina Frillya melakukan kunjungan kerja ke Polsek Padang Hilir pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Padang Hilir, Jalan Syech Bringin, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kunjungan itu menjadi bagian dari agenda kerja pimpinan Polres Tebing Tinggi dalam memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum setempat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Tebing Tinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta personel Polsek Padang Hilir.
Pada arahannya kepada personel dan unsur masyarakat, Kapolres menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Selain membahas keamanan wilayah, Kapolres juga meminta seluruh personel meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres turut mengingatkan anggota agar menghindari pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Usai memberikan arahan, Kapolres melakukan pengecekan sejumlah fasilitas di lingkungan Mapolsek Padang Hilir, termasuk ruang kerja, asrama personel, dan kondisi sarana prasarana pendukung pelayanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fasilitas operasional tetap dalam kondisi baik dan mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi internal terhadap kesiapan personel dan kondisi lingkungan kerja di jajaran Polsek Padang Hilir. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.