MENU
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Istana
WA FB
Nasional

Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Istana

R Editor : Redaksi Sinata | 28 Sep 2025 | 20:15 WIB
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Istana
Ilustrasi. (Ist)

Sinata.id - Kartu identitas liputan seorang reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, resmi dicabut Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menuai kontroversi.

Insiden bermula pada Sabtu, 27 September 2025, ketika Presiden Prabowo baru saja kembali dari kunjungan luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Di hadapan awak media, Kepala Negara sempat menyampaikan rangkuman hasil pertemuannya dengan sejumlah pemimpin dunia di forum PBB.

Namun situasi berubah ketika Diana mengajukan pertanyaan terkait apakah Presiden memberi instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional mengenai kasus keracunan makanan dalam program MBG.

Presiden sempat berbalik arah, lalu menegaskan dirinya memantau perkembangan dan akan segera memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana beserta pejabat terkait.

Tak lama setelah sesi itu, reporter CNN tersebut dipanggil oleh pihak BPMI.

Pertanyaan yang diajukan dianggap “di luar konteks” karena melenceng dari agenda utama, yakni laporan kunjungan luar negeri Presiden.

Malam harinya, tepat pukul 19.15 WIB, staf BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia di kawasan Tendean, Jakarta, untuk mengambil langsung kartu liputan Diana.

Respons CNN Indonesia dan IJTI

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengaku terkejut dengan tindakan sepihak itu.

Titin menegaskan pihak redaksi telah melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara guna meminta penjelasan.

Titin menilai pertanyaan Diana relevan dengan kepentingan publik karena menyangkut isu besar, yakni program makan bergizi gratis.

Dukungan juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyebut organisasinya menerima laporan atas kasus ini dan saat ini tengah menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait.

Dewan Pers Turun Tangan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pencabutan ID pers itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi.

Hidayat menegaskan, kebebasan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang harus dihormati semua pihak.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberi penjelasan agar tidak menimbulkan kesan menghalangi tugas wartawan. Akses liputan sebaiknya segera dipulihkan,” ujar Komaruddin.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.