Makassar, Sinata.id – Seorang karyawati berinisial KA (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya.
Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh majikan perempuan korban.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Pasangan suami istri (pasutri) yang dilaporkan telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Iya, betul. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Wahiduddin, Minggu (4/1/2026).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua terlapor telah diamankan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Arya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran karena KA tidak pulang sejak berangkat bekerja sehari sebelumnya. Korban sempat mengirim pesan singkat sekitar pukul 03.00 Wita yang menyebutkan kondisinya tidak baik-baik saja sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Kasus ini mendapat pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Karen, mengatakan keluarga korban meminta pendampingan karena panik dan khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan.
“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir diterima sekitar pukul tiga subuh, setelah itu ponselnya tidak aktif,” ujar Alita saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Baca:Kondisi Jenazah Dosen Untag Dinilai Janggal, Ada Bercak Darah di Bagian Intim
Kronologi Kejadian
Korban diketahui bekerja sebagai karyawan penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, milik pasutri yang kini menjadi terlapor.
Sekitar pukul 07.00 Wita, YPMP berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya karena korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” jelas Alita.
Karena takut kehilangan pekerjaan, korban sempat menganggap kejadian tersebut telah selesai dan kembali dibawa ke lokasi jualan. Namun, YPMP meminta korban segera melapor ke Polrestabes Makassar dan memberikan pendampingan langsung.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.