Dalam proses pelaporan, terungkap fakta yang lebih serius. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh istri pelaku.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di dalam lemari. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.
Korban menyatakan seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan. Saat menolak, korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegas Alita.
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
Korban juga membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.
“Korban menegaskan tidak pernah pacaran. Relasi yang terjadi hanya sebatas ciuman, itu pun karena adanya relasi kuasa antara bos dan pekerja,” katanya.
Rekaman Video Diduga Jadi Alat Ancaman
YPMP menduga rekaman video tersebut digunakan sebagai alat ancaman. Korban mengaku sempat dipaksa tetap bekerja tanpa bayaran. Saat ini, ponsel yang berisi rekaman telah disita polisi sebagai barang bukti.
YPMP mengapresiasi respons petugas SPKT Polrestabes Makassar yang dinilai berperspektif korban. Ke depan, YPMP mendorong korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk konseling psikologis dan pendampingan hukum.
Alita menegaskan agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat tingginya keluar-masuk pekerja di tempat usaha tersebut.
“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan seksual dan penyekapan yang dialami korban,” tegasnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.