MENU
Kasasi Google Kandas, Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar di Indonesia
WA FB
News

Kasasi Google Kandas, Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar di Indonesia

R Editor : Redaksi Sinata | 13 Mar 2026 | 16:36 WIB
Kasasi Google Kandas, Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar di Indonesia
Kantor Google. (Ist)

Jakarta, Sinata.id - Pertarungan hukum antara pemerintah Indonesia dan raksasa teknologi dunia akhirnya mencapai babak penting. Upaya hukum yang diajukan Google untuk membatalkan sanksi denda ratusan miliar rupiah kini resmi kandas.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan teknologi global tersebut. Artinya, Google tetap harus menjalankan putusan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp202,5 miliar kepada negara.

Perkara ini bermula dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google LLC terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan bahwa Google melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perusahaan teknologi itu dinilai menyalahgunakan posisi dominannya melalui kebijakan sistem pembayaran di platform aplikasi Android.

Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, dalam putusannya menyatakan bahwa Google terbukti melanggar aturan terkait praktik monopoli serta penyalahgunaan posisi dominan di pasar aplikasi digital.

“Majelis menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar Rp202,5 miliar,” ujar Hilman saat membacakan putusan perkara tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026)

Kasus ini berkaitan dengan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing bagi para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk mereka melalui toko aplikasi Android.

Melalui kebijakan tersebut, pengembang diwajibkan menggunakan sistem pembayaran milik Google ketika menjual layanan atau konten digital di dalam aplikasi.

Jika tidak mengikuti ketentuan itu, aplikasi berisiko dihapus dari Google Play Store.

KPPU menilai kebijakan tersebut membatasi ruang pilihan bagi pengembang aplikasi serta berpotensi menghambat persaingan sehat di pasar digital.

Selain dikenai sanksi denda ratusan miliar rupiah, Google juga diminta melakukan perubahan pada sistem bisnisnya di Indonesia.

Majelis KPPU memerintahkan perusahaan itu untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing bagi seluruh pengembang aplikasi.

Sebagai alternatif, Google diminta membuka kesempatan bagi pengembang untuk menggunakan skema pembayaran lain melalui program User Choice Billing.

Program tersebut juga diwajibkan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.