Jakarta, Sinata.id — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tetap dilakukan oleh kepolisian.
“Kita harus mendesak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Usman kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, Usman juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, pengalaman penanganan kasus pelanggaran HAM sebelumnya menunjukkan perlunya dukungan politik dari pemerintah.
“Jika diperlukan, harus dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Penanganan kasus besar tidak cukup hanya oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari kepala negara,” katanya.
Usman menegaskan, apabila terdapat keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang TNI dan ketentuan TAP MPR yang mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.
“Ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa anggota TNI harus diproses di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum,” ujarnya.
TNI Amankan Terduga Pelaku
Sementara itu, Markas Besar TNI mengonfirmasi keterlibatan empat anggota aktif dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Keempatnya diketahui merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut.
Desakan dari Tim Advokasi dan DPR
Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa, mendesak agar para pelaku segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
“Kami meminta agar para pelaku diserahkan ke kepolisian dan diadili di peradilan umum,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, juga menyatakan akan mendorong agar kasus ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyiraman air keras terjadi di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor menyiramkan cairan kimia ke arah Andrie Yunus dari arah berlawanan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.