MENU
Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 14:32 WIB
Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup
Amsal Sitepu hadir secara virtual dalam RDP Komisi II DPR RI. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kreator konten Ferry Irwandi menyebut kasus ini sebagai salah satu perkara paling janggal yang pernah ia bahas. Ia menilai kasus tersebut berpotensi merusak logika penegakan hukum.

“Semakin banyak koruptor dihukum tentu baik, tetapi belakangan muncul kasus yang terasa janggal dan cenderung dipaksakan,” ujarnya dalam kanal YouTube pribadinya, seperti dilansir Selasa (31/3/2026).

Soroti Nilai Proyek dan Audit

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai Rp30 juta per desa. Sebanyak 20 desa diketahui menggunakan jasa Amsal dan seluruh pekerjaan disebut telah selesai serta diterima dengan baik.

Namun, beberapa tahun kemudian, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mark up anggaran.

Ferry menilai nilai tersebut justru masih wajar, bahkan tergolong rendah untuk produksi video berdurasi panjang dengan berbagai kebutuhan teknis.

“Dengan nilai Rp30 juta untuk produksi video seperti itu, sebenarnya tergolong murah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hasil audit yang menyebut biaya seharusnya hanya Rp24,1 juta, sehingga terdapat selisih Rp5,9 juta yang dianggap sebagai kerugian negara.

Menurutnya, perhitungan tersebut tidak realistis karena sejumlah komponen penting seperti editing, peralatan, hingga ide kreatif dinilai nol.

Kejanggalan Dokumen Hukum

Selain aspek nilai proyek, Ferry juga menyoroti dokumen dakwaan yang dinilai tidak lengkap, termasuk tidak dicantumkannya dasar hukum utama pengadaan barang dan jasa.

Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak luas jika tidak dikaji ulang.

Penjelasan Amsal di DPR

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, Amsal menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara profesional, mulai dari konsep hingga produksi.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pekerjaan tersebut.

“Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai kontrak dan dibayar sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Amsal mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat terkait proyek tersebut, meskipun hasil audit menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.