Polisi kemudian mengamankan 30 orang, dan setelah pemeriksaan intensif, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan dan para pengasuh. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 53 anak menjadi korban, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Momentum Perbaikan Sistem Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik untuk membenahi sistem pengasuhan anak di Indonesia. Negara diharapkan hadir secara maksimal dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Setiap kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi,” tegas Singgih.
Ke depan, DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sekaligus memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak di seluruh Indonesia.(A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.