MENU
Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Padang Hilir Diselesaikan Lewat Medias...
WA FB
Regional

Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Padang Hilir Diselesaikan Lewat Mediasi

G Editor : Gunawan Purba | 11 Jan 2026 | 14:16 WIB
Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Padang Hilir Diselesaikan Lewat Mediasi
Proses mediasi

Tebing Tinggi, Sinata.id - Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diselesaikan melalui mekanisme mediasi pada Sabtu (10/1/2026).

Peristiwa kehilangan buah kelapa sawit dialami Sopan Sembiring (47), warga Jalan Intan Lingkungan I, Kelurahan Tambangan. Ia melaporkan 15 tandan buah sawit dari lahan miliknya sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.

Dalam penanganan awal, aparat kepolisian setempat mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Lilik Suheri (45), Yusuf Harianda (37), dan Fahri Paima Sani Sihombing (24).

Ketiganya diketahui berdomisili di Jalan Bukit Batu Ganjang, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Merasa dirugikan, korban sempat berencana mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan pemahaman terkait penyelesaian perkara secara musyawarah, korban menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur kekeluargaan.

Proses mediasi kemudian dilaksanakan di Markas Polsek Padang Hilir dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi disaksikan perwakilan keluarga, Babinsa setempat Pelda JS Purba, serta Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Brigadir Iwan Limbong.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian perkara tanpa proses hukum lanjutan. Para terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara damai dan kekeluargaan, serta masing-masing pihak menerima hasil mediasi yang telah disepakati bersama. (A27).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.