Jakarta, Sinata.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah transparan dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sebuah gelar perkara khusus yang digelar Senin (15/12), polisi memamerkan ijazah asli milik Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penunjukan ijazah tersebut dilakukan atas kesepakatan semua pihak yang hadir, termasuk tim pengacara Jokowi.
"Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana yang telah kami sita dari pelapor, Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster utama:
Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Polda Metro Jaya tidak main-main dalam membedah kasus ini. Skala penyidikan terlihat dari masifnya data yang dikumpulkan: 130 Saksi telah diperiksa secara intensif. 22 Ahli dari berbagai bidang keilmuan dimintai keterangan. 17 Jenis barang bukti serta 709 dokumen telah disita oleh penyidik.
Langkah Selanjutnya Kombes Iman menegaskan bahwa setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai rekomendasi yang ada. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum yang jelas agar kasus yang menyita perhatian publik ini segera mencapai titik terang. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.