MENU
Kasus Iklan BJB: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 200 Miliar ke Ridw...
WA FB
Nasional

Kasus Iklan BJB: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 200 Miliar ke Ridwan Kamil

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Dec 2025 | 05:21 WIB
Kasus Iklan BJB: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 200 Miliar ke Ridwan Kamil
Ridwan Kamil (Foto: Instagram Ridwan Kamil)

Jakarta, Sinata.id - ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Jabar Banten).

Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri keberadaan dana "nonbudgeter" raksasa senilai Rp 200 miliar, yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Bedah Modus: Dana Iklan yang "Dibelokkan" ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari pemangkasan anggaran belanja iklan Bank BJB. Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, sekitar 50% dari total anggaran dialihkan ke kantong nonbudgeter yang dikelola oleh Sekretariat Korporasi (Korsek) BJB.

​"Dana nonbudgeter ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk yang sedang kami telusuri kuat adalah aliran dana ke saudara RK," ujar Budi pada Rabu (17/12/2025).

​Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Ridwan Kamil, baik yang tercatat atas namanya pribadi maupun aset lain yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana tersebut.

Respons Ridwan Kamil: "Saya Bahagia" ​Meski namanya tersudut dalam pusaran kasus ini, Ridwan Kamil menunjukkan sikap yang tidak biasa. Usai menjalani pemeriksaan pada awal Desember lalu, pria yang akrab disapa Kang Emil ini justru mengaku merasa lega dan bahagia.

​Ia mengklaim pemeriksaan tersebut adalah momen transparan untuk membuktikan akuntabilitasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Ini momen yang ditunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi seluas-luasnya," tuturnya.

​Teka-teki Mobil Antik BJ Habibie ​Salah satu temuan menarik dalam penggeledahan dan pelacakan transaksi RK adalah kepemilikan sebuah mobil Mercedes-Benz milik almarhum BJ Habibie.

RK membeli mobil tersebut dari putra BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan.

Sempat disita, namun belakangan KPK mengembalikan mobil tersebut setelah Ilham Habibie menyerahkan uang hasil cicilan dari RK kepada penyidik.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara ​Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama: ​Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB) ​Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB) ​Ikin Asikin Dulmanan (Swasta) ​Suhendrik (Swasta) ​Sophan Jaya Kusuma (Swasta)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.